Monday, April 9, 2012

Studi Kasus Peranan PBB (I.B)

Peranan Organisasi Internasional PBB

 

Pendahuluan / Latar Belakang

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations ataudisingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober  1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaksdi Washington, DC, namun Sidang  Umum yang  pertama – dihadiri wakil dari 51 negara  baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa -Bangsa, yang  bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober  1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan platform untuk dialog.

Peranan PBB:

Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak  berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih dahsyat dari pada perang – perang sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).

Tujuan PBB Sebagaimana organisasi internasional, PBB merupakan organisasi yang sangat besar. Organisasi masyarakat bangsa – bangsa ini tentu mempunyai tujuan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 1 Piagam PBB yaitu sebagai berikut:

  1. Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain.
  3. Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi, social, kebudayaan, dan kemanusiaan.
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaimanyang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut.
  1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
  2. Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telahdisetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
  3. Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukandengan cara damai.
  4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diridari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
  5. Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan – ketentuan didalam Piagam PBB serta tidak memberikan bantuan kepada Negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
  6. PBB akan menjaga agar Negara – Negara yang bukan anggota bertindak sesuaidengan asas – asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamananinternasional.
  7. PBB tidak akan mencampuri urusan – urusan dalam negeri Negara mana pun.
Berdasarkan tujuan dan asas – asas tersebut di atas, tidak semua Negara dapat diterima menjadi anggota PBB. Untuk menjadi anggota PBB, Negara – Negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut:
  1. Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka,
  2. Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia,
  3. Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Piagam PBB dan keputusan – keputusan PBB,
  4. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB. Negara anggota PBB yang telah berulang kali melanggar asas – asas dan Piagam PBB dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.                                             
Pertanyaan:
1. Sebutkan fungsi PBB (Menurut kasus dan definisi secara umum diskusikan dalam kelompok)
2. Peran PBB dalam Bidang Keamanan, Perdamaian, dan Kemerdekaan (Di Indonesia dan di dunia)
3. Peran PBB dalam Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Sebutkan masing-masing Organisasi PBB yang terkait di No. 2 dan No. 3 

 

 

free counter
vpn españa

No comments:

Post a Comment